Mahasiswa Ragukan BHP


Sempat bersikeras menolak Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP), sebagian dari 38 orang perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi akhirnya bisa menerima subtansi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. Namun, mahasiswa meragukan kemampuan pemerintah menutup biaya investasi dan beasiswa di perguruan tinggi negeri.

“Secara substansi, mahasiswa tidak lagi mempermasalahkan UU BHP,” kata Bagus Juliantok, mahasiswa Institut Teknologi Bandung yang juga anggota Majelis Wali Amanat ITB saat ditemui di sela-sela diskusi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal di Kantor Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, Jumat (19/12).

Namun, kata Bagus, adanya Undang Undang Badan Hukum Pendidikan mengharuskan pemerintah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk menutup biaya investasi dan beasiswa di perguruan tinggi negeri. “Biayanya sangat besar, kami ragu pemerintah mampu,” kata dia lagi.

Sementara, juru bicara Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Padjadjaran Gena Bijaksana menyatakan akan tetap mempermasalahkan disahkannya Undang Undang Badan Hukum Pendidikan. "Masih banyak yang tidak jelas,” kata dia.

Gema mencontohkan Bab 10 Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang mengatur pembubaran perguruan tinggi. “Pernyataan tentang pailit berpotensi meresahkan masyarakat. “Perguruan tinggi bukan perusahaan,” katanya.

Selain mempertanyakan pasal pembubaran, salah satu mahasiwa dari Universitas Pendidikan Indonesia Irawan menyebut pasal 46 mengenai kewajiban perguruan tinggi negeri merekrut 20 persen mahasiswa dari kalangan tidak mampu sebagai itikad yang ragu-ragu. "Terkesan tidak adil, mengapa hanya 20 persen? Bagaimana yang 80 persen sisanya?” ujar dia. Keraguan mahasiswa, kata Fasli Jalal, dapat dimengerti. Pasalnya mahasiswa merupakan komponen penting perguruan tinggi. “Analisa mereka harus didengarkan,” kata dia.

0 komentar: