Tidak Ada Lagi Pajak Ganda

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perbankan Syariah akan disetujui DPR dalam sidang paripurna pada 17 Juni 2008. "Panitia Khusus RUU Perbankan Syariah telah menyelesaikan draf RUU dan direncanakan tanggal 17 Juni masuk dalam rapat paripurna untuk disahkan DPR," kata Ketua Panja RUU Perbankan Syariah Endin AJ Soefihara di Jakarta, Selasa (10/6).

Endin mengatakan, UU Perbankan Syariah mengatur bahwa tidak ada lagi pajak ganda. "Melalui akad murabahah (transaksi pembiayaan dalam bentuk piutang) pajak ganda tidak akan terjadi," katanya.

Menurut dia, perbankan syariah mengenal dua sistem, yaitu bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah. Dalam UU tersebut antara lain mengatur bank umum yang memiliki unit usaha syariah (UUS), yaitu diperintahkan untuk memisahkan UUS dalam waktu 15 tahun bila total asetnya mencapai 50 persen dari total nilai aset bank induknya.

Endin yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR mengatakan, UU Perbankan Syariah bakal memicu pertumbuhan ekonomi dan menarik investor asing. Selain itu, diharapkan porsi dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah pada tahun 2010 mencapai 5 persen dari total DPK perbankan nasional.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Ch Fadjrijah sebelumnya mengatakan, perbankan syariah akan berkembang lebih cepat jika saling bersinergi. Misalnya, setiap bank syariah tidak perlu mendirikan anjungan tunai mandiri (ATM) sendiri-sendiri, melainkan membangun ATM yang bisa digunakan bersama-sama.

Menurut laporan Bank Indonesia, per Maret 2008 aset perbankan syariah Rp 37,6 triliun, bertumbuh 35,6 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 26,7 triliun. DPK mencapai Rp 30 triliun, naik 38,3 persen dibandingkan dengan Maret 2007 senilai Rp 20,7 triliun. Adapun pembiayaan sebesar Rp 28,4 triliun, meningkat 38,9 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

Sementara itu, setelah melalui pembahasan lebih dari setahun, RUU Usaha Mikro Kecil dan Menengah akhirnya disahkan menjadi UU UMKM dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa kemarin.

0 komentar: